"Agenda ini memperpanjang impunitas kasus-kasus pelanggaran HAM berat, setelah sebelumnya Presiden mengeluarkan Keppres Nomor 3/P Tahun 2010, khususnya terhadap pengangkatan Letnan Jenderal TNI Sjafrie Sjamsoeddin, sebagai Wakil Menteri Pertahanan," kata Koodinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, lewat siaran pers kepada detikcom, Kamis (21/4/2011).
Menurut Haris, pencekalan terhadap Sjafrie patut dilakukan mengingat sampai saat ini tidak ada mekanisme pengadilan HAM domestik yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk menyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris mengatakan, pencelakan visa Sjafrie ke AS adalah bentuk dari berlakunya prinsip universal jurisdiction terhadap kejahatan-kejahatan serius tertentu bagi negara-negara yang masih memiliki persoalan HAM dengan warganya.
"Karena kejahatan kemanusiaan adalah kejahatan serius yang dikategorikan sebagai musuh umat manusia (hostis humanis generis) sehingga otoritas mana pun dan kapan pun berkewajiban untuk melakukan penghukuman atas kasus-kasus tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR yang juga pimpinan rombongan ke AS, Hayono Isman mengatakan, pihaknya akan meminta pihak AS mencabut pencekalan Sjafrie karena menyangkut martabat bangsa. Tudingan terkait pelanggaran HAM terhadap Sjafrie juga dinilai tidak kuat.
"Sebagai negara sahabat tidak semestinya mencekal Wamenhan apalagi atas dasar tuduhan bukan keputusan pengadilan sudah selayaknya kongres AS mencabutnya," tutur Hayono Isman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jumat 15 April lalu.
Dalam kunjungan awal Mei nanti, Komisi I akan bertemu dengan Kongres AS, Menlu dan pejabat Pentagon.
(lrn/nrl)











































