"Ini rencananya mau dititipkan di Rutan Pondok Bambu," kata Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kompol Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi wartawan, Rabu (20/4/2011).
Ade mengatakan, rencana penitipan Deden ini karena kondisi tahana di Polresta Bekasi tidak layak untuk anak-anak. Pihaknya tidak akan menyatukan Deden di tahanan dewasa. Deden akan ditempatkan di ruang khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, lanjut Ade, polisi akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan. Hak-hak Deden sebagai seorang anak dan tersangka juga tetap akan diberikan.
"Kita siapkan pengacara. Kalau mainan tidak kita beri, kan sudah SMP. Untuk buku pelajaran, nanti kita perhatikan," jelasnya.
Deden diduga menaruh dendam terhadap David Riyadi (14) karena sering adu mulut di sekolahan. Sehingga Deden tega menghabisi David dengan menggunkan celurit. Atas perbuatannya, Deden dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana tenbtang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Deden ditangkap di rumah budenya di Perum Wisma Asri, Bekasi Kota pada Senin (18/4/2011) malam. Saat itu, Deden hendak melarikan diri ke Bengkulu, ke rumah orangtuanya.
(gus/vta)











































