Hampir Rampung, Memori PK Antasari Segera diserahkan ke MA

Hampir Rampung, Memori PK Antasari Segera diserahkan ke MA

- detikNews
Senin, 18 Apr 2011 15:39 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu menolak kasasi yang diajukan Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen. Dalam waktu dekat Antasari akan menempuh upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

Menurut kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, persiapan memori PK sudah hampir rampung.

"Saat ini kami sudah hampir menyelesaikan memori PK Pak Antasari. Paling hanya memperbaiki kesalahan-kesalahan kecil saja," ujar Maqdir usai bertemu dengan Komisioner Komisi Yudisial (KY) di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maqdir menambahkan, persiapan memori PK kliennya sudah dilakukan sejak 4 bulan lalu. Begitu rampung, memori PK tersebut akan diajukan ke MA.

"Memori ini akan kami buat sesempurna mungkin," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Antasari yakni Maqdir Ismail, Ari Yusuf Amir, dan Agus Salim dipanggil oleh KY. Pemanggilan ini bertujuan untuk menindaklanjuti atau memberikan keterangan tambahan terkait laporan mereka perihal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim saat sidang Antasari di PN Jaksel.

Maqdir berharap hasil pemeriksaan yang dilakukan KY saat ini bisa menjadi bukti baru untuk kasus Antasari. Tapi, pihak Antasari menurutnya, tetap akan mengajukan PK dan tidak akan menunggu putusan KY.

"Kami tidak akan menunggu (hasil pemeriksaan yang dilakukan KY). Yang jelas kalau ada pelanggaran kode etik dalam kesimpulan KY nanti kita akan gunakan secara maksimal," harap Maqdir.

Majelis hakim MA pada September 2010 lalu, dalam putusannya menolak permohonan Antasari. Pengajuan kasasi baik dari jaksa maupun terdakwa ditolak.

"Kasasi baik dari jaksa maupun terdakwa ditolak," ujar Ketua Majelis Kasasi, Artidjo Alkotsar saat ditemui di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (21/9/2010) lalu.

Dalam pertimbangannya, majelis kasasi berpendapat bahwa terbukti ada kerjasama antara Antasari Azhar, Wiliardi Wizar, Sigit Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo untuk menganjurkan melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen. Menurut Artidjo, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap paling sesuai dan benar.

"Vonis turut serta menganjurkan untuk melakukan pembunuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih sesuai ketimbang di Pengadilan Tinggi yang mengatakan hanya menganjurkan," jelasnya.

Atas keluarnya putusan tersebut, mantan Ketua KPK itu tetap dihukum 18 tahun penjara.



(lia/nik)


Berita Terkait