"Kami mendesak agar 3 petani itu segera dibebaskan," kata Direktur LBH Jakarta Nurkholis Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2011).
3 Petani yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Solehan, Adi Waluyo, dan Mulyono. Polisi menjerat ketiganya dengan pasal 170 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurkholis menjelaskan, tindakan petani itu karena ada unsur penyebab. Mereka merasa dilanggar hak mereka. "Tindakan yang dilakukan petani itu sebagai respons atas penolakan keberadaan TNI di lokasi," tuturnya.
Sebelumnya Mabes TNI menilai tindakan yang dilakukan prajurit di lapangan karena melihat situasi protes yang semakin anarkis dan membahayakan prajurit serta keamanan Markas Dislitbangad.
"Prajurit TNI AD mengambil langkah sesuai prosedur yaitu memberikan tembakan peringatan ke atas namun tetap tidak dihiraukan. Bahkan massa secara brutal menyerang aparat TNI AD, yang akhirnya terjadilah insiden bentrok yang mengakibatkan korban di kedua belah pihak," kata Kapuspen TNI Laksda TNI Iskandar Sitompul melalui siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (17/4/2011).
Iskandar mengatakan, lahan yang digunakan Dislitbangad sebagai obyek sengketa telah dikelola TNI AD sejak zaman peninggalan Belanda. Bahkan sejak 1949, lahan tersebut sudah dijadikan lokasi latihan menembak.
(ndr/fay)










































