Polisi Didesak Bebaskan 3 Petani yang Ditahan Terkait Bentrok Kebumen

Polisi Didesak Bebaskan 3 Petani yang Ditahan Terkait Bentrok Kebumen

- detikNews
Senin, 18 Apr 2011 12:52 WIB
Polisi Didesak Bebaskan 3 Petani yang Ditahan Terkait Bentrok Kebumen
Jakarta - Polisi didesak untuk membebaskan 3 petani yang dijadikan tersangka kasus rusuh di Kebumen, Jawa Tengah. Polisi diminta untuk tidak pilih kasih dengan menindak warga, sedang tentara yang melepaskan peluru dibiarkan begitu saja.

"Kami mendesak agar 3 petani itu segera dibebaskan," kata Direktur LBH Jakarta Nurkholis Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2011).

3 Petani yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Solehan, Adi Waluyo, dan Mulyono. Polisi menjerat ketiganya dengan pasal 170 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan kriminalisasi dan viktimisasi mereka," imbuh Nurkholis.

Nurkholis menjelaskan, tindakan petani itu karena ada unsur penyebab. Mereka merasa dilanggar hak mereka. "Tindakan yang dilakukan petani itu sebagai respons atas penolakan keberadaan TNI di lokasi," tuturnya.

Sebelumnya Mabes TNI menilai tindakan yang dilakukan prajurit di lapangan karena melihat situasi protes yang semakin anarkis dan membahayakan prajurit serta keamanan Markas Dislitbangad.

"Prajurit TNI AD mengambil langkah sesuai prosedur yaitu memberikan tembakan peringatan ke atas namun tetap tidak dihiraukan. Bahkan massa secara brutal menyerang aparat TNI AD, yang akhirnya terjadilah insiden bentrok yang mengakibatkan korban di kedua belah pihak," kata Kapuspen TNI Laksda TNI Iskandar Sitompul melalui siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (17/4/2011).

Iskandar mengatakan, lahan yang digunakan Dislitbangad sebagai obyek sengketa telah dikelola TNI AD sejak zaman peninggalan Belanda. Bahkan sejak 1949, lahan tersebut sudah dijadikan lokasi latihan menembak.


(ndr/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini