"Kalau nama pejabatnya siapa-siapa saja belum bisa disampaikan. Siang ini, kita akan melakukan audit khusus di Citibank dengan adanya informasi dari BI dan Bareskrim," kata Kepala PPATK Yunus Husein.
Hal ini disampaikan dia usai menandatangani MoU antara Mabes Polri, Kejaksaan Agung, PPATK dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan Polri, ada 3 nasabah Malinda yang menjadi korban. Mereka sudah menjalani pemeriksaan. Polri juga pernah menyampaikan total uang yang dikuras, untuk sementara mencapai Rp 17 miliar.
Polri juga sudah menyita 4 mobil mewah dan rekening milik Malinda senilai Rp 11 miliar. Malinda dijerat pasal pencucian uang dan penggelapan.
(aan/asy)











































