Saksi 27 Juli Lengkap, Diserahkan ke JPU 14 Juni
Kamis, 10 Jun 2004 14:33 WIB
Jakarta - Para saksi kasus penyerbuan kantor PDI 27 Juli 1996 sudah dianggap lengkap. Rencananya akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin 14 Juni 2004. Siapa saksi utamanya?Hal itu disampaikan Ketua Tim Penyidik Koneksitas 27 Juli Komjen Pol Suyitno Landung di ruang kerjanya Bareskrim Mabes Polri jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2004).Selain itu, 6 berkas kasus 27 Juli akan diserahkan dengan pasal sangkaan 170, 406 junto 55 KUHP kepada JPU Kejaksaan Tinggi dan Oditur Jenderal.Namun Suyitno berkelit ketika ditanyakan apakah 21 tersangka akan ditahan. Mengingat sulitnya penyidik untuk memeriksa kembali dan menemukan bukti-bukti kasus 8 tahun yang lampau."Itu otoritas penyidik koneksitas. Saya kira yang penting proses berjalan walaupun sudah lama. Biarlah nanti kepastian hukum di persidangan yang menentukan," kilahnya.Suyitno juga menegaskan, proses penyidikan kasus yang biasa disebut dengan singkatan Kudatuli ini tidak ada kaitannya dengan black campaign sebagaimana dituduhkan."Ini proses berlanjut, bukan tiba-tiba. Penyidikan ini sepenuhnya kompetensi penyidik koneksitas. Ini pure kompetensi penyidik," tukasnya.Saksi UtamaSumber detikcom di Mabes Polri menyebutkan, kesulitan yang ditemui penyidik dalam mengungkap kasus adalah petunjuk jaksa yang meminta adanya kausalitas atau hubungan antara aktor intelektual dengan pelaku di lapangan."Petunjuk jaksa yang meminta kausalitas itu dinilai yang paling sulit ditemukan. Memang barang bukti tertulis perintah penyerangan tidak ada. Tapi kami memiliki keterangan saksi yang paling utama berkaitan dengan perintah penyerangan tersebut," katanya.Saksi yang dimaksud adalah Kolonel Infantri Harianto dan Kolonel Infantri Tritamtomo. Keduanya merupakan saksi sekaligus tersangka yang satu berkas dengan mantan Pangdam Jaya saat itu Letjen TNI Sutiyoso, Kapolda Metro Jaya saat itu yang sudah almarhum Mayjen Pol Hamaminata, Kapolres Jakpus saat itu Brigjen Pol Abu Bakar, dan Brigjen Pol Indra Warsito.
(sss/)











































