"Pak Camat, tolong disampaikan ke masyarakat persitiwa diserahkan ke aparat penegak hukum. Kalau masyarakt punya uneg-uneg kita siap terima 24 jam," ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol Edward Aritonang kepada wartawan usai meninjau lokasi bentrokan di dislitbang, Bulu Pesantren, Kebumen, Jateng, Minggu (17/4/2011)
Edward mengimbau, dalam menyelesaikan sengketa ini, warga lebih mengutamakan penyelesaian di meja perundingan. Warga diharapkan tidak mengambil aksi sepihak, yang bisa menyulut bentrok terjadi lagi.
"Saya imbau masyarakt tidak melakukan aksi sepihak, sehingga kegusaran tidak diwujudkan seperti blokade dan pengepungan,” kata Edward.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, Edward juga menjelaskan jika bentrok terjadi karena kedua pihak saling merasa bahwa tanah itu miliknya. Karena itu, perundingan yang difasilitasi pihak tertentu diperlukan.
“Saya tadi juga sudah ditelepon rekan dari Komisi I DPR RI yang siap untuk ikut menyelesaikan masalah ini secara nasional. Melalui mereka secepatnya dibahas ada kepastian status tanah ini. Milik negara tetapi kok ada SPPT. Ini menjadi bagian penelitian kita dan hasilnya nanti akan menentukan langkah selanjutnya," jelas Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini.
“Masyarakat merasa punya SPPT terhadap kepemilikan tanah yang seluas sekitar 500 meter persegi. TNI juga sudah menyatakan telah melakukan latihan menembak dan ujicoba senjata sejak tahun 1937. Tadi saya lihat ada petani yang juga sudah mulai memanen tanaman di sekitar tanah yang sengketa juga silakan," tambahnya.
(gun/gun)











































