“Kita sudah mengagendakan untuk segera memanggil PT Kondur terkait perizinan kehutanan yang belum mereka kantongi. Ini sangat aneh sekali, begitu beraninya perusahaan Migas beroperasi tanpa melengkapi persyaratan adtministrasi yang telah ditentukan pemerintah,” kata Ketua Komisi A, DPRD Riau, Bidang Perizinan Kehutanan, Bagus Santoso dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (15/04/2011) di Pekanbaru.
Menurut Bagus keberadaan PT Kondur di Kabupaten Meranti, Riau kini menjadi sorotan tajam oleh semua pihak. Ini karena perusahaan milik Aburizal Bakrie itu melakukan ekplorasi Migas tanpa melengkapi persyaratan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, bila memang benar perusahaan Bakrie Grup ini tidak memiliki izin kehutanan, maka sudah seharusnya segala aktivitas di lapangan harus dihentikan terlebih dahulu. Bila terbukti pihak PT Kondur telah melakukan tindak pidana bidang kehutanan, maka sepantasnya pihak Polda Riau harus melakukan pengusutan tuntas.
“Polda Riau harus segera melakukan penyelidikan dalam kasus ini. Karena sudah jelas, pijakannya adalah UU 41 bidang Kehutanan tahun 2009. Di mana disebukan, pihak yang akan menggunakan kawasan hutan harus mendapat persetujuan Menteri Kehutanan. Kalau memang PT Kondur telah melabrak UU tersebut, sudah kewajiban Polda Riau untuk mengusutnya,” kata Bagus.
Sedangkan Gubernur Riau, Rusli Zainal juga mengakui belum mengeluarkan rekomendasi pinjam pakai kawasan hutan di Kabupaten Meranti untuk PT Kondur Petroleum SA guna eksplorasi Migas. Dengan demikian, secara otamatis perusahaan Bakrie Grup itu tidak memiliki izin pinjam kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.
”Kita sudah meminta penjelasan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Riau terkait izin pinjam pakai kawasan hutan di Meranti untuk perusahaan tersebut. Diketahui, PT Kondur baru mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan pada awal Maret 2011. Dan Gubernur Riau belum mengeluarkan rekomendasi itu,” kata Juru Bicara Gubernur Riau, Chairul Riski kepada detikcom.
Kepala Badan Pelasana Hulu Minyak dan Gas Wilayah Sumatera Bagian Utara, Baris Sitorus memang mengakui PT Kondur belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan. Namun demikian, BP Migas menyebut, PT Kondur telah memiliki izin resmi berdasarkan UU Migas.
“Ini hanya persoalan tumpang tindih perizinan saja. Masalah perizinan pinjam pakai kawasan hutan itu akan diselesaikan di tingkat Menteri EDSM dan Menteri Kehutanan,” kata Baris kepada detikcom.
(cha/nwk)










































