"Menurut perhitungan hari ini bebas murni. Bebas murni artinya tidak melalui proses pembebasan bersyarat," kata Kasubdit Komunikasi Ditjen Lembaga Pemasyarakatan Akbar Adi kepada detikcom, Jumat (15/4/2011).
Menurut Akbar, Lia Eden kemungkinan akan keluar dari LP Wanita Tangerang sekitar pukul 09.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lia terbukti telah menyebarkan 4 risalah kepada berbagai institusi termasuk Presiden RI pada tanggal 23 November hingga 2 Desember 2008. Perbuatan Lia dianggap telah mengancam kerukunan umat beragama.
"Pernyataan menyerukan penghapusan seluruh agama, menyinggung perasaan dan keyakinan pemeluk agama lain. Perbuatan Lia juga diikuti oleh para pengikutnya," kata Sujbacran.
(lia/irw)











































