Informasi yang dikumpulkan detikcom, Jumat (15/4/2011), dua posisi strategis yang akan mengalami pergantian pejabat adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Permohonan mutasi pejabat di kedua posisi tersebut telah diajukan kepada presiden sejak Maret lalu. Dan Keputusan Presiden (Keppres) terkait hal ini telah dikeluarkan dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tunggu besok, setelah Jumatan seperti biasa," tutur Basrief singkat kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (14/4) malam.
Seperti diketahui, Jampidsus Kejagung saat ini dijabat oleh Amari, sedangkan Jamdatun dipegang oleh Kamal Sofyan. Amari dilantik menjadi Jampidsus oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji pada 27 Juni 2010 lalu. Sebelum menggantikan Marwan Effendy menjabat sebagai Jampidsus, Amari sempat menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
Sementara Kamal Sofyan juga dilantik sebagai Jamdatun oleh Hendarman pada saat yang sama. Kamal menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sebelum menempati posisi Jamdatun. Semasa menjabat Jampidum, Kamal pernah mendapatkan sanksi teguran tertulis dari Jaksa Agung Hendarman Supandji akibat ketidakcermatannya dalam penanganan kasus Gayus Tambunan.
(nvc/irw)










































