Anwar yang mengaku sebagai wartawan media Tipikor ini dibekuk Polres Badung, pada Rabu sore (13/4/2011). Dia berupaya memeras salah seorang korbannya, Komang Kariana, pemilik usaha elpiji di Jagapati, Abiansemal, Kabupaten Badung.
"Dia ditangkap saat berada di rumah korban," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP Ketut Soma Adnyana, di Polres Badung, Kamis (14/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban memberikan uang Rp 3 juta agar tersangka tak mempublikasikan foto tersebut," kata Soma.
Aksi Anwar makin menggila. Ia datang kembali ke rumah korban untuk meminta jatah uang Rp 500 ribu. Dia bahkan berencana akan meminta jatah uang setiap bulan.
Saat melakukan aksi kedua inilah, kedok Anwar terbongkar. Anwar berencana meminta uang Rp 500 ribu. Karena merasa diperas, korban melaporkan aksi Anwar ke Polres Badung.
Anwar mencoba melarikan diri setelah dilaporkan ke polisi. Namun kemudian dia mencoba berdamai dengan mengembalikan uang korban. "Akhirnya ia ditangkap di rumah korban," imbuh Soma.
Anwar ternyata telah melakukan aksinya sejak 2009. Ia telah memeras beberapa korban, antara lain Nyoman Sukerta. Dengan modus yang serupa, Anwar memeras Rp 5 juta. Anwar pun meminta uang untuk membeli tiket pesawat.
"Setelah saya beri uang Rp 1 juta, kemudian tiap bulan dia datang ke rumah untuk mampir minta kopi dan uang Rp 200 ribu," kata Nyoman.
Sementara itu, Ketua AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Denpasar Rofiqi Hasan mengatakan Anwar telah melakukan penyalahgunaan profesi wartawan. "Kita terima kasih kepada masyarakat yang sudah melaporkan kejadian ini. Kami mendorong jika ada penyalahgunaan profesi wartawan agar melaporkan ke organisasi wartawan atau ke polisi, karena ini sangat memalukan dan mencoreng nama wartawan," ujarnya.
Anwar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia kini menjalani pemeriksaan di Polresa Badung.
(gds/vit)











































