15 Anggota DPRD Donggala Terpilih Diduga Pakai Ijazah Palsu
Rabu, 09 Jun 2004 19:57 WIB
Palu -
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah,menemukan adanya dugaan ijazah palsu dan surat keterangan pengganti ijazah yang dilakukan oleh sejumlah calon legislatif terpilih.Menurut Wakil Ketua Panwaslu Donggala, Syafaruddin, dari 40 caleg terpilih DPRD Donggala, 15 orang diantaranya diduga menggunakan ijazah dan surat keterangan pengganti ijazah yang palsu."Jika terbukti bersalah sesuai pasal 60 UU No 12 Tahun 2003 tentang persyaratan calon legislative maka ke-15 orang itu terancam batal dilantik," katanya saat menemui Ketua Panwaslu Sulteng Aminuddin Kasim di Palu, Rabu (9/6/2004).Dijelaskan Syafaruddin, dari hasil verifikasi Panwaslu, dua2 caleg di antaranya sudah terbukti menggunakan ijazah palsu dan dilimpahkan ke pengadilan. Kedua caleg itu adalah Muhtar Lareke dari Partai Golkar dan Andi Malik Mappiasse dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).Dalam kasus ijasah palsu yang ditangani Panwaslu Donggala ini empat kasus telah dilimpahkan ke pengadilan. Keempat kasus itu melibatkan Nasar Tongko dan Effendi Umar (Partai Golkar), Kasim Bethem (PDIP) dan Gofal (Partai Demokrat).
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































