7 Poin Revisi SK Soal Panwaslu

7 Poin Revisi SK Soal Panwaslu

- detikNews
Rabu, 09 Jun 2004 18:14 WIB
Jakarta - Draft perubahan rancangan SK KPU 88/2003 tentang Panwaslu akan dikirim KPU ke Panwaslu untuk diminta tanggapannya secara tertulis. Inilah 7 poin revisinya.Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti di kantornya jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2004).Pertama, KPU dapat meminta pertanggungjawaban Panwaslu sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. Kedua, Panwaslu wajib melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan tahapan pelaksanaan Pemilu dalam forum komunikasi antara KPU dan Panwaslu minimal sekali dan sebulan.SK KPU 88/2003 menyebutkan Panwaslu dibentuk dan bertanggung jawab kepada KPU pada akhir masa jabatan."Kita ingin jangan timbul kesan membatasi Panwaslu. Kalau pertanggungjawaban di akhir jabatan, tapi ada penyimpangan di tengah jalan, kita tidak bisa memperbaiki," kata Ramlan.Sedangkan berkaitan dengan forum konsultasi, lanjut dia, KPU telah membentuk tim konsultasi dengan Panwaslu. Tim terdiri dari 3 anggota KPU, yakni Rusadi Kantaprawira, Hamid Awaluddin, dan Mulyana W Kusumah.Ketiga, draft perubahan juga mengatur penegasan dan penjabaran fungsi Panwaslu dalam menerima pengaduan. Sebab berdasarkan laporan KPUD, ditengarai acap kali Panwaslu meneruskan kasus ke penyidikan tanpa terlebih dulu melakukan penyelidikan awal."Karena itu, maka setiap laporan yang diterima Panwaslu wajib diselidiki dulu. Kemudian diteruskan ke KPU bila menyangkut administrasi, atau penyidik kalau pidana," ujar Ramlan.Keempat, soal penegasan dan penjabaran fungsi Panwaslu dalam menyelesaikan sengketa. Sengketa yang dapat diselesaikan Panwaslu adalah sengketa antar-peserta Pemilu.Kelima, ditegaskan agar anggota Panwaslu dari unsur kepolisian tidak menjalankan fungsi sebagai penyidik yang menyangkut kasus Pemilu. Sedangkan anggota Panwaslu dari unsur kejaksaan dilarang menjadi penuntut umum untuk kasus Pemilu."Kami akan kirim surat ke Jaksa Agung dan Kapolri untuk mempertegas hal ini," tukas Ramlan.Keenam, Panwaslu tidak dapat mengambil alih kewenangan Panwaslu di bawahnya. Kecuali Panwaslu di bawahnya itu benar-benar tidak dapat menjalankan tugasnya.Ketujuh, penjabaran tugas dan kewenangan Panwaslu tidak boleh bertentangan dengan aturan perundang-undangan dan SK KPU tentang Panwaslu. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads