"Kedua pelaku menyerahkan diri tadi siang," ujar Kepala Polresta Bekasi Kota Komisaris Besar Imam Sugianto, Rabu (13/4/2011).
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap yakni Riko Kei dan Remi Kei. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana Pengeroyokan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Jumat, 1 April pukul 18.10 WIB. Saat itu, keempat pelaku masuk ke area proyek PT Summarecon di Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
"Para pelaku tiba dengan mengendarai mobil Suzuki APV warna hitam," kata Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Ade Ary Syam.
Para pelaku masuk ke area Summarecon melalui pintu 1. "Mereka datang ke situ untuk mencari temannya," katanya.
Namun, karena orang yang dicari tidak ditemukaan, para pelaku kemudian keluar dari area proyek melalui pintu 3. Saat itu, korban tengah berjaga di lokasi.
"Korban kemudian mengetok-ketok kaca mobil dengan maksud agar pelaku membuka kaca jendela," kata
Tersangka Remi kemudian marah-marah hingga terjadi cekcok mulut. Para pelaku langsung naik pitam, sehingga tersangka Remi dan Riko keluar dari mobil dan menghampiri korban.
"Kemudian kedua tersangka mengeroyok korban dengan tangan kosong," ujarnya.
Bersamaan dengan itu, Robi dan Carli juga keluar dari dalam mobil sambil membawa sebilah golok. Karena terdesak, korban kemudian lari ke arah perkampungan di Jembatan Barokah Kp Pintu Air Rt 04/03 Kel Harapan Mulya Kec Medan Satria, Kota Bekasi.
"Kemudian korban dikejar oleh Robi dan Carli," katanya.
Pelaku kemudian mengayunkan sebilah golok ke arah badan korban. Korban pun tersungkur dan bersimbah darah.
"Setelah itu para pelaku masuk ke dalam mobil dan melarikan diri," tutup Ade.
(mei/van)











































