"Saya kira itu intern DPR ya," kata Kapolri Jenderal Timur Pradopo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/4/2011).
Menurut dia, polisi bisa melakukan penyelidikan. Namun, untuk kasus yang menghebohkan tersebut diutamakan diselesaikan di internal DPR terlebih dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifinto sebelumnya mengundurkan diri setelah tertangkap kamera fotografer harian Media Indonesia tengah menonton film porno. Ia beralasan saat itu ia sedang mengecek e-mailnya dan menemukan tautan aneh yang setelah ia buka ternyata merupakan tautan ke situs porno. Fotografer yang memotretnya punya bukti yang berbicara lain. Dalam 60 foto yang diambil, terlihat Arifinto tidak membuka email melainkan membuka folder dari komputer tabletnya.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung dari PDIP menilai kasus ini mesti dibawa ke proses hukum karena diduga telah melanggar UU Pornografi. Meski demikian tak semua sependapat. Wakil Ketua DPR dari PKS, Anis Matta, menganggap kelakuan Arifianto ini tak perlu dibawa ke proses hukum karena yang bersangkutan telah mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengundurkan diri.
(mad/ndr)











































