Kepala Sekolah SMPN 56 Jeruk Purut Dilaporkan ke Polisi
Rabu, 09 Jun 2004 15:14 WIB
Jakarta -
Guru SMPN 56 Melawai, Nurlaela, melaporkan Kepala Sekolah SMPN 56 Jeruk Purut Jakarta Selatan Agus Bambang ke Polda Metro Jaya, Rabu (9/6/2004). Nurlaela merasa dicemarkan nama baiknya dalam sebuah tayangan TV swasta 9 Mei 2004 lalu karena di dituduh mengalami depresi."Pernyataan Agus Bambang secara langsung telah menyerang dan merusak kepribadian, kehormatan dan nama baik Ibu Nurlaela," kata pengacara Nurlaela, Lambok Gultom, usai mendampingi kliennya melapor ke Polda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2004).Menurut Lambok, dalam tayangan 'Oasis' Metro TV, Agus menjadi sumber untuk mengupas kasus ruislag SLTPN 56. Namun tiba-tiba Agus mengeluarkan pernyataan di luar tema dengan menyebutkan Nurlaela pernah mengalami depresi yang cukup berat.Padahal, lanjut Lambok, Nurlaela tidak pernah mengalami depresi seperti yang dituduhkan. Akibat tuduhan itu, opini masyarakat yang menyaksikan tayangan itu menilai Nurlaela benar-benar mengalami depresi."Karena tuduhan itu tidak beralasan, maka tuduhan tersebut dianggap telah menyerang dan merusak nama naik Ibu Nurlaela," kata Lambok.Berdasarkan hal itulah, Agus Bambang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pasal 310 ayat 1 KUHP pasal 311 ayat 1 dan pasal 52 KUHP. Dalam laporan tersebut, Nurlaela menyertakan alat bukti berupa copy rekaman video acara Oasis hari Minggu pukul 16.30 di Metro TV dan surat permohonan untuk rekaman peristiwa itu.Sekadar diketahui Nurlaela adalah seorang guru yang menentang keras ruilslag SMPN 56 Melawai Jakarta Selatan. Dia menduga proses ruislag mengandung unsur korupsi kolusi dan nepotisme serta menyalahi aturan yang berlaku.
(dsb/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































