BK Diminta Tegas Nonaktifkan Anggota DPR yang Berperkara

BK Diminta Tegas Nonaktifkan Anggota DPR yang Berperkara

- detikNews
Rabu, 13 Apr 2011 07:19 WIB
BK Diminta Tegas Nonaktifkan Anggota DPR yang Berperkara
Jakarta - Ketua DPR Marzuki Alie mengharap Badan Kehormatan (BK) DPR mengambil sikap tegas terkait status anggota DPR yang berkasus hukum. BK pun diminta untuk bisa proaktif menindaklanjuti gagasan ini.

"Ini harus ditindaklanjuti oleh BK segera," ujar Koordinator Formappi, Sebastian Salang saat dihubungi, Rabu (13/4/2011).

Sebastian menyambut baik gagasan yang dilontarkan Marzuki soal penonaktifan anggota DPR yang tengah berperkara. Namun gagasan itu bakal kembali mental jika tidak direalisasikan. Terlebih lagi belum adanya payung hukum yang jelas untuk mengatur masalah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UU nya kan belum ada, harusnya Pak Marzuki bisa mendorong ini," imbuh Sebastian.

Untuk diketahui, saat ini terdapat tiga anggota DPR aktif yang bersatus sebagai tersangka/terdakwa suatu kasus pidana. Mereka adalah Politisi PKS Misbakhun, Politisi PDIP Panda Nababan dan Politisi Demokrat Amrun Daulay.

Misbakhun yang tersandung kasus L/C Century diperberat hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonisnya yang semula setahun bertambah menjadi 2 tahun penjara setelah jaksa banding.

Sebelumnya, Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima dan Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo, divonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dan melanggar ketentuan dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jaksa dan Misbakhun sama-sama mengajukan banding.

Sedangkan Panda terjerat kasus suap DGS BI bersama 24 tersangka lainnya. Saat ini kasus tersebut tengah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Panda sendiri akan menjalani sidang perdananya pada Rabu (13/4/2011) besok.

Sedangkan, Amrun terseret kasus pengadaan sapi impor di Depsos pada 2004-2008 silam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR dari Partai Demokrat, Amrun Daulay sebagai tersangka pada Jumat akhir pekan lalu.

Amrun diduga telah merugikan negara sekitar Rp 25 miliar. Amrun yang juga anggota Komisi II DPR ini diduga mengetahui persis proyek pengadaan sapi impor dan mesin jahit di Depsos tahun 2004-2006. Pasalnya saat kasus ini terjadi, Amrun menjabat sebagai Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial.


(mok/adi)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads