Penyalahgunaan Bangunan di Pondok Indah Dikaji
Rabu, 09 Jun 2004 13:52 WIB
Jakarta -
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mengkaji keberadaan 22 jenis usaha di sepanjang Jalan Metro Pondok Indah. Apabila ditemukan penyalahgunaan izin peruntukan bangunannya, maka usaha itu akan dipindahkan atau ditutup.Hal ini dikemukakan Walikota Jakarta Selatan Dadang Kafrawy kepada wartawan di Kantor Gubernur DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2004). "Sekarang sedang dikaji oleh tim di bawah koordinasi Gubernur, nanti kita tunggu hasilnya apakah ditutup atau dipindahkan," kata Dadang usai mendampingi sejumlah pengusaha yang bergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Kecil Pondok Indah (PPKPI).Dalam pertemuan tersebut, PPKPI mengusulkan kepada Gubernur DKI agar meneliti ulang penggunaan bangunan yang berada di lokasi perumahan Pondok Indah itu. PPKPI juga mengusulkan agar bangunan yang telah berubah fungsi dapat ditertibkan kembali.Menurut Dadang, usulan pengkajian itu berasal dari pengusaha di Kebayoran Baru. Mereka meminta meninjau kembali peruntukan bangunan yang di luar peruntukannya.Dadang menambahkan di daerah Pondok Indah ada 22 lokasi yang peruntukannya untuk rumah. Namun kini sudah berubah menjadi tempat usaha. Kemudian Dadang menyebutkan beberapa usaha itu adalah Duzz Cafe, playgroup Montessori dan salon kecantikan. Namun, lanjut Dadang, jika hasil penelitian itu menyatakan keberadaannya masih dibutuhkan rakyat, maka ada kemungkinan tetap dipertahankan.
(dsb/)










































