"Kita lebih pada pengungkapan penanganan kasus yang sekarang kita tangani (kasus penggelapan nasabah Citibank)," kata Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo.
Hal tersebut dia katakan di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (12/4/2011) menjawab pertanyaan wartawan apakah Rio Mendung akan diperiksa oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rio Mendung Thalieb sebelumnya berkilah hanya menjadi penasihat di PT Sarwahita Grup Management (SGM) milik Malinda Dee. Tapi data berbeda dipegang kepolisian. Berdasarkan data hasil RUPS, Rio Mendung menjabat sebagai komisaris utama.
"Susunan dewan direksi dan dewan komisaris yang ditetapkan dalam RUPS sesuai akta no 1 tanggal 12 Agustus 2010 sebagai berikut: Direktur Rieta Amelia, Komisaris Utama Rio Mendung Thalieb, Komisaris Eliza Diana," jelas Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Arief Sulistyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (11/4).
Rio juga pernah menguasai 6 ribu lembar saham PT Sarwahita sesuai akta no 15 tanggal 31 Agustus 2010, sebelum akhirnya berdasarkan akta no 14 tanggal 12 oktober 2010, Rio mengalihkan sahamnya ke sejumlah pihak dan kini tinggal 2 ribu lembar saham.
"Saham yang dimiliki oleh Saudara Rio tinggal sebesar 2.000 lembar saham," imbuh Arief.
Sebelumnya, Rio Mendung dalam jumpa pers membantah telah berbisnis di PT Sarwahita. Ia mengaku hanya menjabat penasihat perusahaan dan tidak menyerahkan modal.
"Jadi begini, sejak oktober 2010 itu saya diminta masuk ke dalam organisasi itu. Awalnya saya diminta sebagai penasihat, karena modal saya hanya pemikiran, knowledge, experience, saya nggak modal apa-apa itu yang saya berikan," cerita Rio.
(anw/ndr)











































