"Berkas sudah dilimpahkan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor, tahap 1. Harinya saya lupa dan kalau tidak salah Jumat (8/4) atau Senin (11/4)," kata kuasa hukum Selly, Ramdan Alamsyah, kepada detikcom (12/4/2011).
Ramdan mengaku tinggal menunggu jawaban Kejaksaan. "Jadi tunggu saja apa dikembalikan lagi atau dinyatakan P21 (lengkap)," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan tutup posko setelah 14 hari dibuka. Kita nanti akan musyawarahkan guna mencari jalan keluarnya," kata Ramdan.
Ramdan juga mempertanyakan tindaklanjut dari Polda Metro Jaya terkait laporan Selly terkait akun Facebook 'Penipuuuuu Selly Yustiawati.'
"Kita minta klarifikasi Polda tentang ini dan tindak lanjutnya," kata Ramdan.
Selly diduga melakukan aksi penipuan dengan berbagai modus sejak 2006. Selly diduga meraup uang ratusan juta rupiah dari berbagai korbannya, mulai dari Universitas Moestopo, Hotel Gran Mahakam, Kompas Gramedia dan berbagai korban perorangan.
Sejumlah laporan telah masuk ke tangan sejumlah kantor polisi. Namun, Selly selalu lolos dari jeratan hukum. Kasus penipuan yang dilaporkan oleh sejumlah korban berujung surat pernyataan belaka, tanpa Selly bertanggung jawab.
Selly ditangkap di Hotel Amaris Kuta, Denpasar, Bali pada Sabtu 26 Maret 2011. Ia tertangkap sedang berduaan dengan kekasihnya, Bima, seorang mahasiswa PTN ternama di Yogyakarta.
(aan/fay)











































