"Memerintahkan kepada KPU Tapanuli Tengah untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap keempat bakal pasangan calon Pemilukada yang didukung partai politik yaitu Dina Samosir-Hikmal Batubara, Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit, Armadn Pohan-Hotbean Gultom dan Bonaran Situmeang-Sukran Tanjung," kata Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusan dalam sidang pleno di gedung MK, Jl Medan Merdeka, Jakarta, Senin (11/4/2011).
"Memerintahkan KPU Propinsi dan Panwaslu Tapanuli Tengah serta Bawaslu untuk mengawasi verivikasi dan klarifikasi tersebut. Melaporkan hasil verifikasi dan klarifikasi kepada MK dalam waktu 30 hari setelah putusan ini diucapkan," terang Mahfud MD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau terkait dari dukungan, itu sudah konkrit. Dari saksi DPP Hanura menyatakan mendukung Bonaran yang merupakan kader Hanura. Dukungan sudah kita kerahkan. Dukungan kurang dari 17.000,Β apapun hasil verivikasi tidak penting," kata Elza.
"Ini pelajaran bagi KPU untuk bekerja lebih baik, tertib administrasi," tandas Elza Syarief.
Sementara itu, salah satu anggota KPU Tapanuli Tengah, Maruli Firman Lubis tidak mau memprediksi akankah ada Pilkada ulang bila hasil verifikasi menyatakan proses pendaftaran calon pasangan bupati tidak memenuhi syarat.
"Kita tidak ingin mendahului keputusan hakim. Kita diberi waktu 30 hari untuk memverivikasi ulang, memeriksa kembali," imbuh Maruli Lubis.
Diketahui, KPU Tapanuli Tengah telah melakukan rekapitulasi hasil Pilkada Tapanuli Tengah. Hasilnya, pasangan Bonaran Situmeang-Syukran Jamilan Tanjung memeroleh 83.318 suara atau setara dengan 62,10 % pada Pilkada yang digelar 12 Maret 2011 tersebut. Posisi kedua diduduki pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara dengan 49.379 suara atau setara dengan 37,80 %. Adapun di posisi ketiga ditempati pasangan Tasrif Tarihoran-Raja Asih Purba yang memeroleh 1.458 suara atau setara dengan 1,10 %.
(Ari/ndr)










































