Emir Moeis Disebut Turut Terima Duit Pemenangan Miranda

Emir Moeis Disebut Turut Terima Duit Pemenangan Miranda

- detikNews
Senin, 11 Apr 2011 17:29 WIB
Jakarta - Ketua Komisi XI DPRΒ  Izedrik Emir Moeis ikut disebut dalam dakwaan lima tersangka kasus dugaan suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia pada tahun 2004. Politisi PDIP ini disebut turut menerima uang perjalanan dari Nunun Nurbaeti melalui Arie Malangjudo.

"Kelima terdakwa tersebut bersama-sama dengan Dudhie Makmun Murod, Panda Nababan, Soetanto Pranoto, Muhamad Iqbal, Matheos Pormes, Engelina Pattiasina, Ni Luh Mariani, Soewarno, Izedrik Emir Moeis dan Sukardjo Hardjosoewirjo pada tahun 2004 telah menerima uang senilai Rp 9,8 miliar dalam bentuk cek pelawat dari Nunun Nurbaeti melalui Arie Malangjudo," ujar jaksa RiyonoΒ  saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel,Β  Senin (11/4/2011).

Dakwaan itu dibacakannya dalam sidang dengan terdakwa Agus Condro Prayitno, Max Moein, Rusman Lumban Toruan, Poltak Sitorus, dan Willem Max Tutuarima. Lima orang ituΒ  ditahan sejak 14 Maret 2011 silam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyebutkan, pada sekitar Juni 2004 itu, bertempat di ruang Fraksi PDI-P di Lantai 1 Gedung Nusantara DPR RI mereka mengikuti rapat internal Fraksi PDI-P yang dihadiri seluruh anggota Komisi IX dari FPDI-P dan ketua Fraksi PDI-P Tjahjo Kumolo dan Sekretaris FPDI-P Panda Nababan.

Dalam rapat, itu, Tjahjo menyampaikan bahwa untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, FPD-P mencalonkan dan mendukung Miranda Goeltom. Oleh karenanya, anggota FPDI-P yang ada di Komisi IX DPR diminta untuk mengamankan kebijakan itu dan berkonsentrasi penuh dalam pemilihan tersebut.

Selanjutnya, papar jaksa, kelima terdakwa tersebut mengikuti pertemuan lanjutan yang dipimpin Izedrik Emir Moeis dan dihadiri Tjahjo dan Panda Nababan. Saat itu, Panda ditunjuk sebagai Koordinator Pemenangan Miranda.

Setelah pemilihan deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Panda Nababan menghubungi Dhudie Makmun Murod melalui telepon untuk menemui Arie Malangjudo di Restoran Bebek Bali Senayan guna menerima titipan dari Nunun Nurbaeti. Dhudie kemudian mengontak Arie dan mengatakan akan mengambil titipan dengan kode merah.

Akhirnya, Dudhie bertemu Arie dan menerima uang senilai Rp 9,8 miliar. Setelah itu dia memberitahu Panda dan oleh Panda disarankan untuk dibagikan kepada anggota Komisi IX dari FPDI-P dengan rincian untuk kelima terdakwa ini masing-masing menerima 10 lembar cek pelawat Bank Internasional Indonesia senilai Rp 500 juta.

Di samping itu, cek pelawat itu dibagikan ke Dudhie Makmun Murod (Rp 500 juta), Ni Luh Mariani (Rp 500 juta), Aberson Sihaloho (Rp 500 juta), Matheos Pormes (Rp 500 juta), Suwarno (Rp 500 juta), Sutanto Pranoto (Rp 500 juta).

M Iqbal (Rp 500 juta), Engelina Pattiasina (Rp 500 juta), Budiningsih (Rp 500 juta), Panda Nababan (Rp 1,45 miliar), Suratal (Rp 500 juta) Jefrey Tongas (Rp 500 juta).

"Selebihnya dibagikan Panda Nababan kepada Sukardjo sebesar Rp 200 juta dan Emir Moeis senilai Rp 200 juta," kata jaksa Riyono.

(fjp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads