"Pernyataan ahli yang menyatakan pelatihan di Aceh adalah teror sudah melampaui disiplin ilmunya. Harus diabaikan," ujar pengacara Ba'asyir, Achmad Michdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (11/4/2011).
Menurut Michdan saksi ahli mestinya melakukan diagnosis terlebih dahulu terhadap kliennya. Pemeriksaan itu juga mesti dilakukan secara langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Michdan menyatakan, menilai kegiatan terorisme haruslah konkret. Yakni dengan melihatnya dari tahap perencanaan hingga pelaksanaannya.
"Padahal semua saksi yang dihadirkan menyatakan pelatihan di Aceh hanyalah I'dad (persiapan)," kata Michdan yang masih walkout dari persidangan ini.
Michdan juga mempertanyakan mengapa ahli menyatakan bahwa masyarakat sekitar merasa terteror dengan adanya pelatihan di Aceh. Menurutnya, lokasi pelatihan tersebut cukup jauh sehingga tak mungkin memberikan rasa takut.
"Bahkan di masa awal masyarakat malah dapat bantuan dari kelompok ini," katanya.
Sebelumnya dalam persidangan, psikolog Universitas Indonesia (UI) Sarlito Wirawan menyatakan bahwa pelatihan militer, yang diyakini jaksa atas sepengetahuan Abu Bakar Ba'asyir, sebagai tindakan teror masyarakat. Aktivitas milisi tersebut untuk menimbulkan rasa takut yang luas. Keterangan tersebut diberikannya saat dihadirkan jaksa sebagai saksi ahli.
(adi/nwk)










































