"Dia sudah cukup memenuhi persyaratan untuk kami tahan," kata Kasat Resmob Polda Metro Jaya Kompol Herry Heryawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/4/2011).
Herry mengatakan, pihaknya sudah memiliki cukup bukti untuk menahan Edo. "Bukti-bukti tentu kita sudah punya dong, makanya kita tahan," kata Herry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia masih mengatakan kalau dirinya tidak bersalah," kata Baharudin.
Sebelumnya, Baharudin mengatakan, Edo adalah orang yang disebut-sebut mengorder 11 saksi dan 2 tersangka untuk melakukan pengamanan Nurdin Halid. Para pengawal itu mendapat bayaran berkisar Rp 300-700 ribu.
Polisi telah menangkap 2 tersangka dalam kasus tersebut. Dari keterangan dua tersangka, mereka mengaku disuruh Edo untuk mengamankan kegiatan Nurdin.
"Dari mereka ini juga, ada yang melihat Edo bertemu dengan adik Nurdin Halid," tutupnya.
(mei/anw)










































