"Seluruh aset dari para tersangka kita bekukan. Semua asetnya jadi barang bukti," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (6/4/2011).
Untuk kasus di BRI terjadi pada Oktober 2010. Terjadi tindak pidana perbankan di BRI Tamini Square. Tersangka yang sudah ditetapkan yakni AM (supervisor kantor kas BRI Tamini Square), DZH, IW, AS, TME. Modus yang dilakukan membuka rekening atas nama tersangka lainnya yang digunakan untuk menampung dana yang ditarik dari bank secara tidak sah kemudian ditransfer ke money changer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Malinda kan punya nasabahnya sendiri, kalau ini slip dipalsukan oleh CS. Memang modus secara keseluruhan hampir sama. Tanda tangan palsu, makanya jangan terlalu percaya, harus cek ricek lagi. Kalau perlu cukup satu dua rekening saja, jangan banyak-banyak nanti susah mengontrolnya," urai Anton.
Untuk kasus BRI, Anton menjelaskan, kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksan atau P21. Sedang untuk kasus di Bank Mandiri masih dalam proses.
Para tersangka disangkakan pasal 263 KUHP, pasal 49 UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998. Mereka juga terkena pasal 3 dan pasal 6 UU No 15 tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(ndr/fay)










































