"Kalau ada keterlibatan, kita akan periksa saksi lain. Ini masih dalam proses, kan kasusnya masih dalam beberapa hari," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan di kantornya, Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (5/4/2011).
Menurutnya, untuk memastikan adanya keterlibatan itu, harus dibuktikan lebih dulu dengan keterangan saksi dan dokumen-dokumen yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kata dia, hingga kini penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan pegawai KUA.
Sementara itu, Baharudin belum bisa memastikan apakah buku nikah Umar-Icha palsu atau asli. Namun menurutnya, pemanfaatannya sudah dipalsukan.
"Itu juga belum berani pastikan apakah itu asli atau palsu. Yang jelas pemanfaatannya palsu, karena berdasarkan itulah penyidik bisa melakukan penahanan cukup bukti untuk dilakukan penahanan," bebernya.
Sebelumnya, Icha dilaporkan suaminya Muhamad Umar atas tuduhan pemalsuan identitas dan penipuan. Icha diduga memalsukan identitas sebagai wanita untuk dapat menikah dengan Umar.
(nwk/nrl)











































