"Kami tidak bisa menceraikan keduanya, karena secara administrasi mereka tidak tercatat di KUA Jatiasih," kata Kepala Kepenghuluan KUA Jatiasih Encep Badru di kantornya, Jalan Swatantra, Bekasi, Selasa (5/4/2011).
Ketika ditanya langkah yang akan diambil KUA Jatiasih karena pasangan itu tidak bisa diceraikan, Encep menyerahkan hal itu ke ranah hukum. "Biar hukum saja yang bicara," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Encep menyatakan, KUA Jatiasih merasa dirugikan karena pasangan ituย mengatasnamakan instansi tersebut untuk melegalkan pernikahannya. "Kami sangat dirugikan," katanya.
Umar dan Icha menikah sepekan sesudah Lebaran tahun 2010 lalu. Keduanya hidup serumah dengan orang tua Umar di Jatiasih, Bekasi. Setelah enam bulan berlalu baru ketahuan Icha ternyata seorang laki-laki yang bernama asli Rahmat Sulityo.
Karena dianggap menipu, warga akhirnya melaporkan istri Umar ke Polsek Jatiasih. Sang istri yang dikenalnya melalui jejaring sosial Facebook itu kini ditahan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(nal/fay)











































