"Tidak akan kembali kesana (Orba). Langkah BIN tidak boleh bertabrakan dengan UUD 1945," kata Sutanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2011).
Langkah BIN melalui RUU Intelijen itu, lanjut Sutanto, melakukan penguatan fungsi intelijen dengan membandingkan negara lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembahasan RUU Intelijen mengundang kontroversi. Sejumlah aktivis HAM menilai BIN memiliki kewenangan berlebihan dengan bisa melakukan penangkapan dan penyadapan. Penangkapan dan penyadapan, semestinya dilakukan dengan izin pengadilan.
(ndr/fay)











































