"Saya tidak tahu (pencekalan). Belum ada sama saya," kata Cirus di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Panja Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan di ruang komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2011).
Cirus mengaku pencekalan itu belum disampaikan kepadanya secara lisan. "Saya belum mendapat informasi tentang itu," ujar Cirus sambil menggeleng-gelengkan kepalanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada disampaikan juga oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Edwin Situmorang. Edwin mengatakan surat cekal bagi Cirus tersebut berlaku selama 1 tahun.
"Berlaku untuk 1 tahun," kata Edwin dalam pesan singkatnya.
(aan/fay)











































