Buang Sampah Sembarangan, 76 Warga Semarang Disidang

Buang Sampah Sembarangan, 76 Warga Semarang Disidang

- detikNews
Senin, 04 Apr 2011 12:31 WIB
Semarang - Sebanyak 76 warga di Semarang, Jawa Tengah yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, disidang di balai kelurahan. Mereka diharuskan membayar denda dengan besaran bervariasi.

Persidangan digelar di Balai Kelurahan Wonodri, Semarang Selatan, Senin (4/3/2011). Di dalamnya, ada petugas Satpol PP, jaksa, dan hakim. Puluhan orang, baik warga Semarang atau pendatang, didata dan disidang secara bergantian.

Sesuai Perda Kota Semarang No 6/1993, pembuang sampah dikenai denda maksimal Rp 50 ribu atau kurungan maksimal 3 bulan. Pada praktiknya, para pelanggar hanya membayar Rp 10 ribu-20 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena lumayan murah, para pelanggar tidak protes saat diajukan ke persidangan. Usai membayar denda, pelanggar mendapatkan kembali KTP yang sebelumnya disita petugas.

"Ada beberapa kawasan larangan membuang sampah. Para pelanggar umumnya tidak mengetahui hal tersebut, tapi tetap harus dikenai sanksi," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Semarang Sumardjo.

Menurut dia, operasi yustisi tertib membuang sampah ini rutin dilakukan untuk mengurangi kebiasaan orang membuang sampah sembarangan.

(try/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads