Persidangan digelar di Balai Kelurahan Wonodri, Semarang Selatan, Senin (4/3/2011). Di dalamnya, ada petugas Satpol PP, jaksa, dan hakim. Puluhan orang, baik warga Semarang atau pendatang, didata dan disidang secara bergantian.
Sesuai Perda Kota Semarang No 6/1993, pembuang sampah dikenai denda maksimal Rp 50 ribu atau kurungan maksimal 3 bulan. Pada praktiknya, para pelanggar hanya membayar Rp 10 ribu-20 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa kawasan larangan membuang sampah. Para pelanggar umumnya tidak mengetahui hal tersebut, tapi tetap harus dikenai sanksi," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Semarang Sumardjo.
Menurut dia, operasi yustisi tertib membuang sampah ini rutin dilakukan untuk mengurangi kebiasaan orang membuang sampah sembarangan.
(try/fay)











































