Posko pengaduan ini didirikan tepatnya di Jalan Cibitung II nomor 14, Kebayoran baru Jakarta Selatan Jakarta Selatan.
"Posko dibentuk atas usulan keluarga. Ini bentuk niat baik Selly menyelesaikan masalahnya. Selly mengaku bukan menipu tetapi meminjam. Minggu, kita umumkan adanya posko ini," kata kuasa hukum Selly, Ramdan Alamsyah, kepada detikcom, Sabtu (2/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini jumlah korbannya sumir. Korban selalu mengaku ke media, tidak pernah mengaku di depan kita. Jadi kita ingin memverifikasi siapa korbannya, jumlah uang yang dipinjam," ujar Ramdan.
Menurut dia, keluarga Selly telah bersedia bertanggung jawab mengganti uang yang dipinjam Selly. "Keluarga bersedia mengganti," kata dia.
Selly diduga melakukan aksi penipuan dengan berbagai modus sejak 2006. Selly diduga meraup uang ratusan juta rupiah dari berbagai korbannya di Universitas Moestopo, Hotel Gran Mahakam dan Kompas Gramedia.
Sejumlah laporan telah masuk ke tangan sejumlah kantor polisi. Namun, Selly selalu lolos dari jeratan hukum. Kasus penipuan yang dilaporkan oleh sejumlah korban berujungย dengan surat pernyataan belaka, tanpa selly bertanggung jawab.
Selly ditangkap di Hotel Amaris Kuta, Denpasar, Bali pada Sabtu 26 Maret 2011. Ia tertangkap sedang berduaan dengan kekasihnya, Bima, seorang mahasiswa PTN ternama di Yogyakarta.
(aan/ndr)











































