"Dia ditahan karena ancamananya tujuh tahun penjara. Dia kena pasal pemalsuan identitas dan penipuan," kata Kapolsek Jatiasih AKP Darmawan Karosekali saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (2/4/2011).
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi atas kasus ini. Sejumlah saksi adalah tetangga Umar, suami Icha. "Kita masih terus kembangkan karena ini kan kasus unik ya," kata Darmawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umar dan 'Icha' Rahmat menikah resmi di KUA. Umar baru menyadari istrinya ternyata laki-laki setelah pernikahan keduanya berjalan enam bulan. Umar yang merasa tertipu lalu melaporkan istrinya ke Polsek Jatiasih.
(ken/ndr)
