"Pihak keluarga belum ada yang datang ke kantor. Karena masih suasana berduka. Jadi belum ada yang diperiksa. Rencananya hari ini. Yang berkaitan dengan riwayat hidup korban akan kita telusuri," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Budi Irawan saat dihubungi wartawan, Kamis (31/3/2011).
Menurut Budi, sudah enam saksi yang diperiksa polisi. Keenamnya merupakan saksi dari Citibank dan pihak korban. Sementara itu, Budi mengaku belum mengetahui sudah berapa lama korban menjadi debitur Citibank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanyakan siapa yang memberi keterangan korban hendak membayar utang, Budi mengatakan, keterangan tersebut didapat dari sahabat korban. "Dari sahabatnya. Dia kan punya teman di partainya. Dia datang ke situ," jelasnya.
Korban pada Selasa (29/3) pagi mendatangi kantor Citibank untuk melunasi tagihan kartu kreditnya yang membengkak. Menurut korban, tagihan kartu kredit Rp 48 juta. Namun pihak bank menyatakan tagihan kartu kreditnya mencapai Rp 100 juta.
Di situ, korban kemudian dibawa ke satu ruangan dan ditanya-tanya oleh tiga orang yang kini menjadi tersangka. Usai bertemu dengan tiga tersangka itu, korban kemudian tewas di depan kantor tersebut.
Tiga tersangka yakni H dan D yang merupakan debt collector bank swasta serta B yang merupakan karyawan Citibank. Ketiga korban dijerat dengan Pasal 351 KUHP subsider Pasal 170 KUHP subsider Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(gus/ken)











































