Kasus Pengadaan Helikopter
Sekda NAD Belum Dipanggil KPK
Minggu, 06 Jun 2004 22:20 WIB
Banda Aceh - Sekretaris Daerah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Tanthawi Ishak SH mengaku belum menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Thantawi disebut-sebut akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK dalam kasus pengadaan helikopter oleh Pemda NAD."Tapi saya siap memenuhi panggilan jika diminta," katanya pada wartawan usai jumpa pers di kantor gubernur NAD, Jl. Daud Beureueh, Banda Aceh, Minggu (6/6/2004).Dikatakan Tanthawi, semua pejabat di jajaran Pemda NAD yang dipanggil tim penyidik dugaan korupsi di Aceh telah memenuhi panggilan. "Jadi saya enjoy saja. Tidak ada beban," lanjutnya.Tanthawi seharusnya diperiksa pada Rabu pekan lalu. Tapi, sekretaris Penguasa Darurat Sipil Daerah ini tidak bisa datang ke KPK karena tidak bisa meninggalkan Aceh, terkait tugas-tugasnya.Beberapa waktu lalu, Gubernur NAD Abdulah Puteh telah diperiksa oleh KPK. Selain KPK, Puteh juga diperiksa oleh Mabes Polri sebagai saksi dalam kasus penyelewengan dana sebesar Rp 30 miliar dalam pembelian mesin listrik untuk Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Lueng Bata, Aceh Besar.
(ani/)