"Ini dalam komunikasi terus. Kita sudah melakukan, dengan PKB. Kami tentu melakukan komunikasi dengan fraksi Golkar, Demokrat dan lain-lain. Ini pekerjannya kelompok DPD di MPR," tutur ketua DPD Irman Gusman di Hotel d'Maleo, Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (31/3/2011).
Irman menuturkan, usulan DPD tersebut tidak dapat dipandang sebelah mata. Pasalnya DPD memiliki jumlah yang signifikan dalam keanggotaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Selasa (29/3) lalu, Pimpinan MPR RI menerima Ketua Kelompok DPD di MPR RI, Bambang Soeroso. Dalam pertemuan tersebut, Bambang menyerahkan draf naskah perubahan kelima UUD 1945 usulan DPD kepada Ketua MPR Taufiq Kiemas.
Menurut Bambang, DPD mendukung diamandemennya UUD 1945 karena perlu untuk menyempurnakan sistem ketatanegaran. Namun, amandemen itu dilakukan tanpa mengubah ketentuan bahwa presiden hanya boleh menjabat selama dua periode.
Menurut pihak DPD, perubahan keempat UUD 2945 sejak tahun 1999-2002 masih menyisakan beberapa persoalan penting yang harus segera dituntaskan. Persoalan itu antara lain kewenangan lembaga-lembaga perwakilan, hubungan DPD dengan DPR, penguatan sistem presidensial, otonomi daerah dan sebagainya.
(fjp/ndr)










































