6 Saksi Akan Beri Keterangan Untuk Abu Bakar Ba'asyir

6 Saksi Akan Beri Keterangan Untuk Abu Bakar Ba'asyir

- detikNews
Kamis, 31 Mar 2011 06:38 WIB
Jakarta - 6 Saksi akan dihadirkan di pengadilan Abu Bakar Ba'asyir. Keenam saksi itu yakni Yasir, Bahrum, Pamriyanto, Beben Khorul Banin, Eri Amrizal dan Roni Erdian. Hanya saja, Ba'asyir mengaku tidak mengenal keenam saksi tersebut.

"Ustadz Abu tidak mengenal saksi-saksi yang diajukan JPU tersebut," kata Son Hadi, Direktur JAT Media Center kepada detikcom, Rabu (30/3/2011).

Persidangan kali ini merupakan sidang kesebelas. Saksi utama yang berkaitan langsung dengan Ba'asyir sudah dihadapkan ke hakim dalam sidang-sidang pertama seperti Abdul Haris dan Dokter Syarif Usman.

Haris yang merupakan ketua Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Jakarta. Dia mengaku mendengar langsung Ba'asyir meminta pengikutnya menyumbang dana untuk kegiatan kamp milisi JAT di Aceh. Demikian juga dengan Dokter Syarif Usman yang diminta memberi sumbangan untuk kegiatan Aceh. Keduanya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.

"Bagi kami, ini sidang rekayasa. Sudah ditentukan arah dan hukumannya untuk sidang Baasyir," ucap Son Hadi menyuarakan unek-uneknya.

JPU mendakwa Ba'asyir melakukan pemufakatan jahat, merencanakan, menggerakkan, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme di Aceh Besar. Ba'asyir juga dikaitkan dengan perampokan Bank CIMB Niaga di Medan, Sumatera Utara.

JPU menjerat pengasuh Pondok Pesantren Mukmin Ngruki, Solo, Jawa Tengah itu dengan Pasal 14 Jo Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Terorisme dengan acaman hukuman mati atau seumur hidup dalam dakwaan primer. Adapun serentetan pasal lain di dakwaan subsider hukuman paling ringannya 3 tahun penjara.


(Ari/rdf)


Berita Terkait