"Keduanya saat itu terlibat penyalahgunaan wewenang, memeras uang dari orang-orang yang ditangkap," kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Bahrudin Djafar kepada wartawan, Rabu (30/3/2011).
Saat itu, kedua oknum divonis hukuman pidana 8 bulan penjara. Kedua oknum kemudian mengajukan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baharudin mengungkapkan, SLR dan DBS berdinas di tempat yang sama. Keduanya merupakan sahabat dekat.
"Mereka ini selalu satu tim dalam melakukan aksi," cetusnya.
Hingga kini, kepolisian masih memproses kode etik kasus terdahulu dua oknum tersebut. "Karena putusan pengadilan belum incracht, jadi belum disidang kode etik," katanya.
Baharudin mengungkapkan, pihak kepolisian masih menunggu kasus terdahulu itu memiliki kekuatan hukum tetap. "Setelah ada kekuatan hukum yang tetap, baru sidang kode etik untuk kasus yang sekarang," katanya.
Sementara kasus pidana penculikan dua mahasiswa UBM itu tetap berlanjut. "Kasus pidananya tetap diproses," katanya.
Tiga oknum polisi diduga terlibat dalam penculikan dan pemerasan terhadap dua mahasiswa UBM pada Sabtu (19/3) lalu.
(mei/rdf)











































