Kurang Bertaji, Baru 3 dari 7 Putusan KIP yang Dilaksanakan
Rabu, 30 Mar 2011 18:09 WIB
Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) kini telah efektif melaksanakan tugasnya. Namun, dari 7 putusan yang diselesaikan oleh KIP, tidak semua pihak bersengketa mematuhi putusan.Dari 7 putusan yang telah diputus, 3 perkara melaksanakan putusan dengan kesadaran sendiri-sendiri, 2 pihak mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan 2 putusan didiamkan pihak yang kalah."Saat ini terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mencari formulasi yang tepat atas putusan KIP," kata komisioner KIP Abdul Rahman Ma`mun usai jumpa pers di kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2011).Salah satu dari 2 putusan yang didiamkan oleh pihak yang kalah adalah kasus Rekening Gendut Polri. Pihak yang kalah dan diperintahkan membuka data informasi yaitu, Polri memilih menolak putusan tersebut. Namun hingga saat ini, Polri belum mengajukan banding ke PTUN. "Sampai sekarang, belum ada kabar dari Polri apakah sudah memasukan ke PTUN atau belum," terang Ma'mun.Alhasil, putusan KIP ini menjadikan deret hitung putusan komisi negara yang mandul. Sebelumnya dikenal Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang putusannya rata-rata dimintakan banding di Pengadilan Negeri. Lalu Komnas HAM yang putusannya selalu dimentahkan oleh DPR. Isu hangat akhir-akhir ini adalah putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang sering kalah di Pengadilan Niaga."KIP ini kan lembaga semi yudisial. Lembaga setengah pengadilan. Namun sedikit yang berlatar belakang sarjana hukum," kritik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie dalam sebuah seminar di Hotel Millenium beberapa waktu lalu.
(asp/nwk)











































