"Pelatihan disposal serta mengikuti secara langsung gelar latihan kerusuhan masa dan upaya penjinakan teror bom dan bahan peledak," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Edward Aritonang usai melakukan pengecekan pembangunan Mapolres Magelang, Jl. Letnan Tukiyat, Kecamatan Mungkid, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (29/3/2011).
Pelatihan penjinakan bom dan upaya pencegahan kerusuhan masa digelar di Polres Cilacap. Serta secara berkala akan menggelar pelatihan yang sama di beberapa Polres yang tersebar di 35 kabupaten/ kota di Jateng.
Edward mengatakan, personel kepolisian memang terbatas untuk menangani maraknya teror bom. Namun, untuk penanganan awal teror bom, personel di berbagai Polres sudah mempunyai ketrampilan standar pengamanan.
"Kalau memang mencurigakan kita datangkan Gegana. Siap tidak siap kami harus siap melayani masyarakat 24 jam kalau ada ancaman seperti itu. Ditingkat polres ketingkat Polwil ada detasemen Brimob. Mudah-mudahan tidak ada apa-apalah," jelasnya.Â
Edward menengarai maraknya teror bom di sejumlah daerah karena adanya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan ingin memperkeruh suasana serta menakut-nakuti masyarakat. Karena itu Polda Jateng sudah memberikan langkah-langkah awal kepada personel di lapangan dalam menangani ancaman teror bom.
"Mulai pengamanan meletakan jauh dari kerumunan orang. Sampai upaya evakuasi orang dari tempat," ujarnya.
Edward pun mengimbau kepada masyarakat agar mengenal betul paket yang dikirimkan dari seseorang. Jika ada pengirim yang tidak jelas, sebaiknya dimintai identitas atau kalau perlu difoto dengan telepon seluler.
"Kalau dia mau nitip barang tolong titip sebentar mau ke belakang, jangan mau langsung terima. Boleh tapi suruh buka," jelas Edward.Â
Edward pun tak segan-segan akan menindak tegas oknum yang berupaya menakut-nakuiti dan melakukan teror. Walaupun upaya itu hanya sekedar iseng. Siapapun orangnya akan diproses dengan UU tindak pidana teroris.
"Seperti yang di semarang. Dia sengaja menulis paket itu mengatakan ini bom dan akan meledak jam 12. Ini sudah masuk kategori membuat ketakutan dan keresahan masyarakat. Ancaman hukumanya serendah 4 tahun maksimalnya bisa hukuman mati bisa sampai 20 tahun," ungkapnya.
Karena itu, lanjut Edward, masyarakat diminta tidak bermain-main atau iseng dengan ancaman teror bom. Sebab bisa membahayakan bagi beberapa orang apalagi sampai iseng ditempat umum.
"Kita suasananya mari saling menjaga. Tapi kalau masih nekad? Tiada maaf bagimu. Tetap kami akan proses," tandasnya.
(gus/gus)











































