Menko Polkam Bentuk Tim Pengawasan Darurat Sipil Aceh
Jumat, 04 Jun 2004 18:13 WIB
Jakarta -
Menko Polkam sebagai pelaksana harian Penguasa Darurat Sipil membentuk tim yang bertugas mengawasi pelaksanaan darurat sipil di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Tim antara lain bertugas mengawasi penggunaan dana operasi terpadu.Demikian disampaikan Menko Polkam adinterim Hari Sabarno kepada wartawan usai pelantikan pejabat eselon I Depdagri, di kantor Depdagri, Jakarta, Jumat (4/6/2004).Tim dinamai Tim Asistensi dan Monitoring dengan diketuai Progo Nurjamam. Tim beranggotakan 18 orang yang terdiri dari auditor dari jajaran inspektur jenderal. "Pembentukan tim asistensi dan monitoring baru akan saya tandatangani Sabtu besok," kata Hari. Berbeda dengan tim terdahulu, tim yang dibentuk sekarang ini, kata Hari, akan bekerja langsung di lapangan. Tim asistensi melakukan pengendalian operasi, memberikan asistesi dan koordinasi kepada Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD). Sedang tim monitoring yang terdiri dari auditor akan melakukan pengawasan penggunaan dana untuk operasi terpadu. "Penggunaan dananya harus transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau mendapat temuan langsung akan ditindaklanjuti apakah memenuhi syarat korupsi atau tidak. Jadi bukan sekadar data yang masih mentah sekali," jelas Hari. PutehSementara mengenai Gubernur NAD Abdullah Puteh, Mendagri menyatakan Depdagri mengikuti saja aturan yang berlaku. Puteh belum bisa ditindak karena masih berstatus sebagai saksi."Kita ikuti saja aturan main. Di dalam pemeriksaan seperti apa, kita ikuti terus menerus. karena dalam kasus genset ia berstatus sebagai saksi karena pengadaannya bukan ada di tangan gubernur. Kalau dia statusnya saksi ya dia masih punya hak sebagai gubernur penuh sebagai penguasa darurat sipil daerah penuh," kata Hari.
(iy/)










































