"Kami bawa beberapa bukti sekaligus. Diantaranya ada kaos Timnas yang menggunakan lambang negara Garuda," kata David, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (28/3/2011).
Diantara bukti tersebut, David membawaΒ kaos berwarna merah sebagai bentuk tiruan dari kaos yang digunakan pemain timnas Indonesia yang menggunakan lambang negara Garuda sebagai logo di sebelah dada serta gambar cetakan transparan besar lambang negara Garuda di kaos tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga memperlihatkan gambar para pedagang yang sedang menjual kaos tiruan yang mirip dengan kaos yang digunakan pemain timnas. Foto pedagang ini menunjukan penggunaan lambang negara di kaos sepakbola semakin marak dan tidak terkontrol," papar David.
"Bagaimana mau menjaga lambang negara kalau begini," ucap David.
Selain itu, penyalahgunaan lambang negara tersebut juga ditunjukannya dengan membawa beberapa gambar dari situs resmi Nike termasuk gambar lambang Garuda versi asli yang diproduksi oleh PT Nike Indonesia. Gambar tersebut disandingkannya dengan lampiran gambar lambang Garuda dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Pelanggarannya disitu terlihat jelas, lambang negara yang terdapat pada bagian papiluet (watermark transparan) kaos hasil produksi Nike pada pangkal ekor hanya berjumlah 15 bulu seharusnya 19 bulu. Bulu pada leher berjumlah 52 bulu seharusnya 45 bulu," jelas David.
Dalam persidangan kali ini, pihak tergugat juga menyampaikan duplik atas replik David. Presiden, Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Menteri Pendidikan Nasional menyampaikan duplik tersebut. Sementara PT Nike Indonesia mengaku belum siap dengan dupliknya dan akan dibawa pada sidang berikutnya, bersamaan dengan agenda pembuktian dari para tergugat. Sidang perkara ini sendiri bakal dilanjutkan pada pekan depan Senin pekan depan.
(asp/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini