Peneliti hukum ICW, Donal Fariz menyayangkan alasan pemerintah yang mengkambinghitamkan persoalan administrasi. Kondisi ini cukup menjadi bukti bahwa pemerintah tidak siap dengan kehadiran Pengadilan Tipikor di daerah-daerah.
"Pemerintah tidak serius dan memiliki disain yang jelas dalam pemberantasan korupsi," kata Donal saat dihubungi, Senin (28/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Donal, sejak jauh-jauh hari, ICW sudah menolak adanya Pengadilan Tipikor di daerah-daerah. Pasalnya, mereka tidak melihat adanya konsep yang matang dari pemerintah soal Pengadilan Tipikor.
"Mulai dari sisi kesiapan hingga mencari SDM hakim yang sangat sulit," tegasnya.
Sejak Januari 2011 lalu, beberapa hakim pengadilan Tipikor di Semarang belum juga menerima gaji. Selanjutnya, para hakim berangkat ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Namun, pertemuan di MA juga belum membuahkan hasil.
Gaji dan tunjangan para hakim Tipikor diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 86/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 49/2005 tentang Uang Kehormatan bagi Hakim Pengadilan Tipikor. Pada Pasal 3 Peraturan Presiden tersebut, tercantum bahwa besarnya uang kehormatan hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama Rp 13 juta, tingkat banding Rp 16 juta dan hakim kasasi Rp 22 juta.
Hakim Tipikor semestinya mendapatkan gaji dan tunjangan seperti uang kehormatan, fasilitas perumahan, transportasi, serta pengamanan.
(mok/asp)











































