"Kepada tersangka Roberto Santonius diduga ada aliran dana kepada saudara Gayus. Telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan hanya wajib lapor," ujar Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (25/3/2011).
Penetapan tersangka Roberto telah dilakukan sejak Kamis (24/3) kemarin dan dicecar 43 pertanyaan. Polri juga telah melakukan pencekalan terhadap Roberto. Roberto diduga mengirimkan uang Rp 925 juta ke rekening Gayus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, dari Rp 28 miliar uang di rekening Gayus, polisi hanya baru menetapkan Roberto sebagai tersangka yang diduga menyuap Rp 925 juta. Bagaimana dengan sisa uang yang jumlahnya miliaran?
"Tentu tidak bisa langsung begitu. Dari RS ini kan ada aliran dalam konteks beliau konsultan pajak terhadap saudara Gayus. Perlu langkah pembuktian selanjutnya untuk memastikan pasal yang dikenakan kepada yang bersangkutan," kilahnya.
Nama Roberto Santonius bukanlah sosok baru dalam kasus Gayus Tambunan. Roberto pernah dijadikan tersangka dalam kasus penggelapan Gayus tahun 2009. Kemudian oleh Kapolri saat itu Bambang Hendarso Danuri (BHD) Roberto adalah DPO terkait kasus mafia hukum. Namun belakangan, status Roberto berubah jadi saksi.
Roberto juga pernah menjadi saksi dalam persidangan Gayus. Menurut kuasa hukumnya, Hotma Sitompul, Roberto adalah konsultan pajak yang sedang melakukan transaksi utang piutang dengan Gayus. Uang Rp 925 juta yang dikirimkan kepada rekening Gayus juga telah dilunasi.
(ape/ndr)











































