Hal itu tertuang dalam laporan hasil pelaksanaan Percepatan Sidang Personel Satuan Jajaran Kodam Jaya tahun 2011, di Aula Sudirman, Makodam Jaya, Jl DI Panjaitan, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (24/3/2011).
Keempat prajurit itu adalah Praka Lis Heri Kusriyanto dari Denpomdam Jaya, Kopka Riyanto dari Kodim 0506/Tgr, Pratu Andi Febriyanto dari Brigif 1PIK/JS, dan Serda Joshua Pakpakhan dari Yon Armed 7/105 GS.
Keempat prajurit itu terbukti melanggar disiplin prajurit dengan tidak hadir tanpa izin (THTI) selama 30 hari berturut-turut.
"Mereka sudah tidak mau lagi menjadi prajurit dari tingkah lakunya," kata Pangdam Jaya Mayjen Marciano usai penutupan percepatan sidang, Kamis (24/3).
Menurutnya, agenda percepatan sidang dilaksanakan agar kepastian hukum yang diterima prajurit tidak menggantung.
"Kalau masalahnya digantung terus Kodam rugi, dan yang bersangkutan juga rugi," ujar Marciano.
Selain 4 prajurit yang dipecat, satu prajurit dari Yonkav-7/Sersus Dam Jaya, Sertu Redy Heriwiantoro dibebaskan dari tuntutan Oditur Militer. Redy dituduh tindak pidana asusila.
"Dia dibebaskan dari tuduhan karena tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan," jelas Pangdam.
Selain 4 prajurit yang dipecat dan 1 dibebaskan dari tuntutan Oditor Militer, terdapat 1 prajurit yang dituduh menyalahgunakan senjata api (penjara 10 bulan), THTI 1 prajurit (penjara 2 bulan), narkotika 1 prajurit (penjara 4 bulan), penipuan 1 prajurit (penjara 11 bulan), pemalsuan 1 prajurit (penjara 11 bulan), pencurian 1 prajurit (penjara 7 bulan), susila di depan umum 1 orang (penjara 5 bulan), dan 1 prajurit terlibat penipuan dan belum divonis karena saksi utama tidak dapat hadir di persidangan.
(ahy/gun)











































