Soal Chalwani, KPU Jateng Tunggu Keputusan KPU Pusat

Soal Chalwani, KPU Jateng Tunggu Keputusan KPU Pusat

- detikNews
Rabu, 02 Jun 2004 17:42 WIB
Semarang - Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang mengabulkan gugatan calon DPD Jateng KH Chalwani secara otomatis mengubah peringkat 4 besar DPD Jateng. Dahlan Rais yang sebelumnya menduduki peringkat 4 digeser Chalwani. Meski begitu, KPUD Jateng akan menunggu KPU Pusat. Menurut anggota KPUD Jateng Hasyim Asy'ari, sampai sekarang pihaknya masih menunggu instruksi dari pusat. KPUD Jateng belum berani menggeser posisi Dahlan Rais selama belum ada surat resmi dari KPU Pusat."Yang digugat Chalwani kan UU SK 44 Tahun 2004 tentang Penetapan DPR RI, DPRD, dan DPD. Dengan demikian, KPU Pusat yang punya kewenangan untuk mengubah posisi akhir DPD Jateng," kata Hasyim di kantornya, Jl. Veteran Semarang, Rabu (02/06/2004).Selain itu, lanjut Hasyim, KPUD Jateng juga masih menunggu konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama surat keputusannya. "Keputusan MK memang bersifat final dan mengikat. Tapi, kami juga perlu tahu isi keputusannya agar kami juga bisa mengambil keputusan," imbuh Hasyim.Hasyim yang juga dosen Undip ini menduga ada kesalahan penghitungan suara Dahlan Rais di tingkat PPK. Yang seharusnya berjumlah 1.700, tapi ditulis 17.000. Kesalahan itu yang diperiksa MK sehingga mereka memenangkan gugatan Chalwani.Chalwani mengajukan bukti penghitungan suara di lima daerah. Di antaranya, Purbalingga, Wonosobo, Purworejo, Semarang, dan Grobogan. Sedangkan, Dahlan Rais mengajukan 5 daerah tersebut ditambah dengan Klaten, Blora, Batang, Pemalang, dan Banyumas."Dengan adanya keputusan MK ini, maka empat DPD yang kemungkinan akan dilantik adalah Hj Nafisah Sahal Mahfudz, Budi Santosa, Sudharto, dan Chalwani," demikian Hasyim. (asy/)


Berita Terkait