Jika Divonis Bersalah, Susno Langsung Banding

Jika Divonis Bersalah, Susno Langsung Banding

- detikNews
Kamis, 24 Mar 2011 08:50 WIB
Jika Divonis Bersalah, Susno Langsung Banding
Jakarta - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji rencananya akan divonis hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski belum tahu apa isi putusan, namun Susno telah menyiapkan langkah hukum.

"Kalau diputuskan bersalah meski (hukuman) ringan kami tetap banding," tegas pengacara Susno, Henry Yosodiningrat saat dihubungi detikcom, Rabu (24/3/2011) malam.

Henry mengatakan, keputusan itu berdasarkan hasil kesepatan tim kuasa hukum dengan Susno beberapa hari yang lalu. Kuasa hukum yakin tuduhan jaksa yang selama ini disampaikan tidak terbukti di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami yakin tuduhan-tuduhan itu tidak terbukti. Tidak ada fakta yang membuktikan Susno bersalah," imbuhnya.

Henry mengaku sangat terganggu dengan berkembang isu tak sedap jelang pembacaan vonis. "Saya agak stres dari isu, ada yang mengatakan 3 tahun gosipnya 5 tahun. Tapi biarlah kami tetap berkeyakinan apa yang telah kami lakukan dalam pledoi," tandasnya.

Sebelumnya, jaksa  menuntut Susno selama 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Susno juga diminta mengembalikan uang hasil dugaan korupsi sebanyak Rp 8,6 miliar kepada negara. Jaksa menilai Susno telah menerima gratifikasi dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Setelah sempat merasakan dinginnya jeruji besi selama 9 bulan, Susno akhirnya bisa keluar dari tahanan karena masa penahanan telah habis. Lamanya sidang lantaran jumlah saksi yang diajukan jaksa mencapai 124 saksi, hampir 2 kali lipat dari kasus Antasari Azhar.

(ape/feb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads