Komisi I DPR Minta Kasus Silet Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Komisi I DPR Minta Kasus Silet Diselesaikan Secara Kekeluargaan

- detikNews
Selasa, 22 Mar 2011 19:04 WIB
Jakarta - Mabes Polri mengindikasikan penyidikan kasus tayangan 'Silet' tidak memiliki cukup unsur pidana. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hayono Isman meminta kepolisian untuk menghentikan kasus tayangan Silet melalui SP3.

"Kalau memang ada kesepakatan dan keikhlasan dari kedua belah pihak, maka saya rasa tidak ada salahnya polisi mengeluarkan SP3. Toh program tayangan Silet juga tidak dibredel. Kan sudah tayang lagi kan program Silet itu," tandas Hayono kepada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa (22/3/2011).

Menurut politisi Partai Demokrat ini kasus Silet sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Menurutnya pihak RCTI juga telah meminta maaf terkait tayangan program Silet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau bisa, diselesaikan secara kekeluargaan. Ya duduk bersama untuk mencari jalan penyelesaian sebaik mungkin," ujar Wakil Komisi yang juga membidangi pertahanan, komunikasi, informasi dan penyiaran ini.

Hayono juga meminta Silet tidak mengulangi lagi kesalahannya. Menurutnya penayangan 'Silet' pada 7 November mengenai Gunung Merapi bisa menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang terkait dengan penyiaran.

"Harapan kami di Komisi I DPR, peristiwa atau kasus seperti ini tidak terulang kembali. Kedua belah pihak harus mengambil hikmahnya," imbuhnya.

Sebelumnya, KPI meminta tayangan 'Silet' dihentikan mulai Selasa (9/11/2010), sampai status Awas Merapi dicabut. Permintaan KPI ini terkait penayangan 'Silet' pada 7 November mengenai Gunung Merapi.

KPI menyatakan, tayangan yang berdurasi 1 jam di RCTI itu telah terbukti menimbulkan keresahan masyarakat yang berada di Yogyakarta. Sampai-sampai dalam hitungan satu hari sejak tayangan itu muncul, KPI telah menerima 1.128 pengaduan dari masyarakat.

Akhirnya, KPI melaporkan Hary Tanoesoedibyo selaku penanggungjawab program 'Silet' ke Mabes Polri pada 30 November 2010.

โ€ŽMenurut KPI, RCTI yang dalam hal ini diwakilkan Hary Tanoe telah melanggar UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran pasal 36 ayat 5 jo pasal 57 KUHP. Yang dipidanakan merupakan isi acara yang menyesatkan dan merupakan kebohongan. Ancaman hukumannya hingga lima tahun penjara atau denda mencapai Rp 10 miliar.

(her/ndr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads