Mantan Kadis PU Sumsel Dituntut 6 Tahun Penjara

Mantan Kadis PU Sumsel Dituntut 6 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 21 Mar 2011 12:22 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan, Darna Dahlan, dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan Tanjung Api-Api ini dianggap terbukti melakukan tindak pidana terkait kasus yang didakwakan kepadanya itu.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda 300 juta subsidair kurungan enam bulan," jaksa Dwi Aries Sudarto ketika membaca surat tuntutannya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (21/3/2011) siang.

Di samping itu Darna juga dituntut mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya sebesar Rp. 1,150 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut jaksa, Darna terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001. Sebagai catatan, tuntutan jaksa ini hanya berdasarkan dakwaan subsidair.

Tuntutan kepada Darna Dahlan ini untuk dua kasus korupsi sekaligus. Pertama dia diduga memerkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus pembangunan jalan Tanjung Api-Api (TAA) dan kedua, kasus dugaan menerima hadiah (gratifikasi) Rp 1,250 miliar terkait proyek peningkatan jalan batas cabang dinas Muara Enim-Baturaja.

Untuk kasus pembangunan jalan Tanjung Api-Api, Darna diduga memperkaya diri sendiri karena disinyalir menerima uang Rp 1.150 miliar. Uang tersebut diserahkan pada Mei 2006, di kediaman Chandra Antonio Tan (Bos PT CIA).

Sedangkan untuk kasus  proyek peningkatan jalan batas cabang dinas Muara Enim-Baturaja, Darna menerima hadiah uang dalam bentuk Cek MultiGuna BNI senilai Rp 1,250 miliar dari Tharmuzie Romlie dan Sisco Muhammad Reza (PT Wahyu Menara Mas). Pemberian uang itu disinyalir diberikan di Hotel Horison Palembang pada 16 atau 17 Mei 2006, dalam bentuk pecahan 50 lembar cek, masing-masing senilai Rp 25 juta.

Pemberian cek tersebut terkait dengan penetapan perusahaan PT Adhi Karya dan PT Wahyu Menara Mas joint operation sebagai pelaksana proyek peningkatan jalan batas cabang dinas Muara Enim-Baturaja sepanjang 35,34 Km. Namun uang tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa.

Menanggapi tuntutan jaksa penuntut ini, pihak Darna dan kuasa hukum akan mengajukan pledoi. Nota pembelaan tersebut akan diajukan 4 April mendatang.

(fjp/lrn)


Berita Terkait