Operasi yang dipimpin Direktur Narkoba Polda Jateng, AKBP Amrin Remico dilakukan Kamis (17/3) malam. Mereka menggeledah ruangan dan berhasil menemukan sabu-sabu seberat 2 gram. Hingga saat ini belum diketahui siapa pemilik barang haram tersebut.
Dalam tes urine, diketahui enam napi positif menggunakan narkoba golongan satu. Mereka berinisial AR, AK, EP, HA NG, dan WD. "Keenamnya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Amrin dalam keterangan persnya di Mapolda Jateng, Jumat (18/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau memang terbukti ikut jaringan (narkoba), kami pasti lakukan proses hukum," tutur Amrin.
Amrin tidak berkomentar saat ditanya kemungkinan adanya napi dan 'orang dalam' LP Kedungpane yang ikut jaringan narkoba. Menurut dia, bisa saja, narkoba atau barang-barang yang seharusnya tidak boleh digunakan di LP, didapatkan dari kerabat atau penjenguknya.
Selain sabu, ponsel dan uang, polisi juga menyita beberapa kartu SIM, charger ponsel, modem, dan cardreader. Saat ini, barang-barang tersebut diamankan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara, Kepala LP Kedungpane Semarang Nyoman Surya Putra membenarkan adanya operasi narkoba yang digelar jajaran Polda Jateng. Saat ditanya penemuan shabu dan napi yang positif narkoba, dia mengaku kecolongan.
"Sudah kami lakukan pemeriksaan cukup ketat. Dua kali, yakni saat pengunjung yang masuk serta keluar di lingkungan LP," katanya saat dihubungi melalui telepon.
(try/ndr)











































