"KPK boleh merekrut penyelidik dan penyidik sendiri adalah bagus, saya setuju dan pimpinan KPK lain pun juga setuju," tutur Pimpinan KPK M Jasin dalam pesan singkatnya, Kamis (17/32/2011).
Namun Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan ini juga tidak setuju jika Undang-undang 30 Tahun 2002 tentang KPK harus direvisi. Adapun untuk memeroleh penyidik independen, lanjutnya, dapat dilakukan dengan UU yang sekarang saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Komisi III DPR sebagai pihak yang menginisiasi revisi Undang-undang 30 tahun 2002 tentang KPK mengaku hendak memerkuat KPK, salah satunya dengan mendorong lembaga antikorupsi tersebut memiliki penyidik independen.
(fjp/lrn)










































