KPK Sambut Baik Usul Pembentukan Penyidik Independen

KPK Sambut Baik Usul Pembentukan Penyidik Independen

- detikNews
Kamis, 17 Mar 2011 17:05 WIB
Jakarta - Komisi III DPR mengaku akan mendorong penguatan KPK dengan memberi kewenangan kepada lembaga tersebut untuk memiliki penyidik independen. KPK menyambut baik usulan itu, namun tetap keberatan jika UU Nomor 30 Tahun 2002 harus diubah.

"KPK boleh merekrut penyelidik dan penyidik sendiri adalah bagus, saya setuju dan pimpinan KPK lain pun juga setuju," tutur Pimpinan KPK M Jasin dalam pesan singkatnya, Kamis (17/32/2011).

Namun Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan ini juga tidak setuju jika Undang-undang 30 Tahun 2002 tentang KPK harus direvisi. Adapun untuk memeroleh penyidik independen, lanjutnya, dapat dilakukan dengan UU yang sekarang saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UU Nomor 30 Tahun 2002, pasal 43 memunginkan untuk itu. Kalau menurut saya, saat sekarang bukan saatnya mengubah UU KPK, sebab KPK masih efektif dalam melaksanakan tugasnya," papar Jasin.

Sebelumnya, Komisi III DPR sebagai pihak yang menginisiasi revisi Undang-undang 30 tahun 2002 tentang KPK mengaku hendak memerkuat KPK, salah satunya dengan mendorong lembaga antikorupsi tersebut memiliki penyidik independen.

(fjp/lrn)


Berita Terkait